Mengenal Kartu Kendali Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Serta Fungsi dan Contoh

‎Wamena, 8 Oktober 2025 — Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo menerapkan Kartu Kendali Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah. Dokumen tersebut sangat berperan penting dalam memastikan seluruh proses administrasi keuangan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan semestinya.

‎Pengertian Kartu Kendali Kelengkapan Administrasi

‎Kartu kendali kelengkapan administrasi merupakan alat bantu pengawasan dan pengendalian yang digunakan oleh satuan kerja.  Kartu kendali kelengkapan administrasi digunakan oleh KPU Kabupaten Yalimo agar memudahkan dalam pemantauan kelengkapan dokumen pada setiap tahapan pengelolaan dana hibah.

‎Melalui kartu kendali, setiap kegiatan yang menggunakan dana hibah akan dicatat secara terperinci — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dokumen ini berfungsi sebagai checklist administratif untuk memastikan bahwa seluruh bukti dan laporan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Fungsi Kartu Kendali

‎Kartu kendali memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
‎1. Sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi keuangan pada setiap kegiatan.
‎2. Meningkatkan tertib administrasi dalam penyusunan dan pengumpulan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
‎3. Membantu proses verifikasi dan audit, baik internal maupun eksternal, dengan menyediakan daftar kelengkapan yang dapat ditelusuri dengan mudah.‎
‎4. Menjamin transparansi dan akuntabilitas, karena setiap tahap pengelolaan keuangan dapat dilacak melalui bukti dan tanda tangan pejabat terkait.
‎5. Meminimalisir kesalahan atau kekurangan dokumen, sehingga mempercepat proses pelaporan ke KPU Provinsi maupun lembaga pengawas seperti BPKP dan Inspektorat.

‎Contoh Penggunaan Kartu Kendali‎

‎Contohnya, ketika KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang didanai dari hibah Pemda, maka bagian keuangan akan melampirkan Kartu Kendali Kelengkapan Administrasi pada berkas kegiatan tersebut.

‎Isi kartu kendali meliputi:

‎Nama kegiatan
‎‎Nomor dan tanggal surat perintah pelaksanaan kegiatan
‎‎Jumlah dana yang digunakan
‎‎Daftar dokumen yang harus dilengkapi, seperti surat undangan, daftar hadir, laporan hasil kegiatan, nota pembelian, kwitansi, dan foto kegiatan
‎‎Kolom paraf atau tanda tangan pejabat yang memeriksa kelengkapan dokumen
‎‎Setelah seluruh dokumen terlampir dan diverifikasi, kartu kendali ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai tanda bahwa administrasi kegiatan telah lengkap dan siap untuk dilaporkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11 Kali.