Mengenal Kartu Kendali Kepegawaian: Fungsi, Tujuan dan Waktu Pelaporan Kartu Kendali
Dalam upaya meningkatkan tata kelola administrasi kepegawaian yang tertib dan akuntabel, instansi pemerintah terus mendorong pemanfaatan Kartu Kendali Kepegawaian. Meski terdengar teknis, kartu ini memegang peran penting dalam pencatatan aktivitas pegawai secara berkala. Sayangnya, masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang belum memahami secara utuh fungsi, tujuan, serta waktu pelaporan kartu kendali tersebut. Padahal, ketepatan dalam pelaporannya menjadi salah satu indikator kedisiplinan dan kinerja pegawai.
Pengertian Kartu Kendali
Kartu Kendali merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang di laksanakan oleh unit kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan di bidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah). Perlengkapan (BMN), dan kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Fungsi dan Tujuan Kartu Kendali
1. Untuk Melihat kedisiplinan Pegawai untuk bekerja
2. Dengan adanya rekap absensi, apakah ada kekeliruan dalam pemberian Tukin, Uang Makan, Honor Pokja telah sesuai
3. Untuk Mengukur Capaian kinerja pegawai, apakah telah sesuai sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya
4. Memudahkan pegawai untukmendapatkan dokumen kepegawaian
Baca Juga: Demokrasi, Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia
Waktu Pelaporan Kartu Kendali
1. KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota sebagai Unit Kerja wajib menyampaikan Formulir kartu kendali dan dokumen pendukung (soft file) kepada KPU Provinsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
2. KPU Provinsi sebagai Koordinator Wilayah menyampaikan Formulir kartu kendali dan dokumen pendukung (soft copy) kepada sekretaris Jenderal KPU paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Sumber:
1. https://jdih.kpu.go.id/data-kabko/sukabumi/data_berita/Penyusunan%20&%20Pelaporan%20KK%20SPIP_edit.pdf