Pantarlih Pemilu: Arti, Tugas, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan istilah yang sering di gunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih di wilayah kerja tertentu.
Tugas utama dari Pantarlih ini adalah meneliti dan mencocokan data pemilih dari daftar pemilih sementara dengan kondisi sesuai fakta dilapangan, Melakukan pendataan pada calon pemilih baru termasuk data yang belum terdaftar, Memperbarui data pemilih yang melakukan pindah tempat tinggal,telah meninggal atau tidak memenuhi syarat, Menempel stiker meneliti dan mencocokan data pemilih di rumah setiap warga setelah dilakukan pendataan secara faktual, Menyusun Laporan hasil pemutakhiran data kepada Panitia Pemungutan Suara. Masa kerja Pantarlih ini sekitar 1bulan tergantung pada jadwal pemilihan umum/ pemilihan kepala daerah.
Honor/ Gaji seorang petugas pemutakhiran data pemilih ini menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisis Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan Pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 adalah 1.000.000/orang/bulan
Syarat Pendaftaran Pantarlih menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah Terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan.