Supremasi Hukum adalah Pilar Utama Demokrasi: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia
Supremasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem demokrasi modern. Tanpa supremasi hukum, demokrasi akan mudah melemah, digeser oleh kepentingan-kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Di Indonesia, prinsip ini menjadi landasan dalam kehidupan bernegara sebagaimana termaktub dalam Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Apa Itu Supremasi Hukum?
Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip yang menegaskan bahwa hukum harus ditempatkan di atas segala-galanya, mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Dengan kata lain, tidak ada satu pun individu atau kekuasaan yang berada di atas hukum.
Prinsip ini menekankan:
-
Kepastian hukum
-
Kesetaraan di hadapan hukum
-
Perlindungan hak asasi manusia
-
Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif
-
Pembatasan kekuasaan
Supremasi hukum juga mengatur bahwa keputusan dan tindakan pejabat negara harus berdasarkan peraturan, bukan kepentingan pribadi atau politik.
Baca juga: Pengertian Politik Dinasti: Dampak dan Regulasi
Mengapa Supremasi Hukum Merupakan Pilar Demokrasi?
Demokrasi tidak hanya bicara soal pemilu atau pergantian kekuasaan, tetapi juga bagaimana kekuasaan dijalankan. Supremasi hukum menjadi pilar utama demokrasi karena:
1. Menjamin Kebebasan dan Hak Warga Negara
Hak asasi manusia akan mudah dilanggar jika hukum tidak ditegakkan secara adil. Supremasi hukum memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
2. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam demokrasi, kekuasaan dibatasi oleh hukum. Tanpa supremasi hukum, pejabat publik dapat bertindak di luar batas kewenangannya.
3. Menjaga Ketertiban dan Stabilitas
Hukum yang ditegakkan dengan konsisten menciptakan ketertiban sosial dan stabilitas politik, yang penting bagi pembangunan nasional.
4. Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Masyarakat akan percaya pada pemerintah dan institusi negara jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
5. Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Supremasi hukum mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses pemerintahan.
Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia
Indonesia menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Beberapa hal yang menunjukkan penerapannya adalah:
1. Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi. Semua peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan konstitusi.
2. Pembagian Kekuasaan
Kekuasaan negara dibagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. Mahkamah Konstitusi, misalnya, berperan menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD.
3. Sistem Peradilan Independen
Independensi lembaga yudikatif sangat penting agar putusan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Penguatan peran MA, MK, dan lembaga peradilan lainnya menjadi bagian dari supremasi hukum.
4. Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memegang peran penting dalam memastikan tindak pidana korupsi ditindak tegas. Upaya pemberantasan korupsi adalah contoh konkret supremasi hukum bekerja.
5. Perlindungan HAM
Komnas HAM dan berbagai peraturan terkait HAM menjadi bagian dari implementasi rule of law untuk menjamin hak-hak warga negara.
6. Reformasi Birokrasi
Penerapan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik memperkuat supremasi hukum di sektor pemerintahan.
7. Mekanisme Pengawasan Kekuasaan
Lembaga seperti Ombudsman RI, BPK, DPR, dan masyarakat sipil turut mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai hukum.
Tantangan Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia
Meski telah memiliki kerangka hukum yang kuat, penerapannya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
-
Ketidakmerataan penegakan hukum
-
Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
-
Intervensi politik dalam proses hukum
-
Kurangnya literasi hukum masyarakat
-
Keterbatasan kapasitas lembaga penegak hukum
Tantangan ini perlu diatasi agar supremasi hukum benar-benar menjadi roh dalam demokrasi Indonesia.