Aturan dan Larangan bagi Jurkam dalam Masa Kampanye
Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya :
Aturan Bagi Juru Kampanye
Dalam menjalankan tugasnya, juru kampanye harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
-
Terdaftar dan disahkan secara resmi oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye peserta pemilu.
-
Menyampaikan materi kampanye sesuai dengan visi, misi, dan program peserta pemilu, bukan atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
-
Menghormati perbedaan pendapat dan hak politik orang lain tanpa melakukan provokasi atau ujaran kebencian.
-
Melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan tempat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat.
-
Bekerja sama dengan penyelenggara pemilu dan aparat terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan kampanye.
Larangan bagi Juru Kampanye
Selain aturan yang harus ditaati, terdapat pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jurkam selama masa kampanye. Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017, juru kampanye dilarang untuk:
-
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
-
Melakukan kampanye dengan cara kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap pihak lain.
-
Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain.
-
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.
-
Membawa atau menggunakan simbol negara, fasilitas negara, dan atribut pemerintah dalam kegiatan kampanye.
-
Menjanjikan atau memberikan uang, barang, atau materi lainnya (politik uang) kepada pemilih.
-
Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
-
Menggunakan ujaran kebencian, fitnah, atau berita bohong (hoaks).
Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana pemilu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Kearifan Lokal dalam Berbagai Perspektif dan Cirinya