PKPU: Dasar Hukum dan Fungsi PKPU dalam KPU

Wamena - Halo Sobat Pemilih PKPU adalah singkatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
PKPU ini adalah aturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pedoman resmi untuk menjalankan setiap proses Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Singkatnya, PKPU adalah petunjuk teknis yang memastikan Pemilu berjalan lancar, seragam, dan tertib.

1. Dasar Hukum: Dari Mana PKPU Mendapat Kekuatan?


PKPU bukan aturan yang dibuat sembarangan. Ia memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena didukung oleh dua undang-undang utama:
A. Undang-Undang Pemilu (Contoh: UU No. 7 Tahun 2017)
Pemberi Mandat: Undang-Undang (UU) tentang Pemilu adalah "kitab besar" yang mengatur Pemilu. Di dalamnya, KPU secara tegas diperintahkan untuk membuat aturan yang lebih detail (yaitu PKPU).
Contoh Fungsi Mandat: UU Pemilu mungkin hanya menyebutkan, "Tahapan Pemilu harus dilaksanakan." PKPU-lah yang kemudian turun tangan merinci: kapan dimulainya, kapan pendaftarannya, dan kapan pencoblosannya.
B. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pengakuan Resmi: UU ini secara resmi mengakui PKPU sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang sah di Indonesia.
Hierarki: Meskipun diakui, kedudukan PKPU berada di bawah Undang-Undang. Artinya, PKPU wajib mengikuti dan tidak boleh bertentangan dengan isi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga : Dampak Sosialisasi terhadap Perkembangan Pemilu di Indonesia

2. Fungsi Utama PKPU: Kenapa Aturan Ini Penting?


PKPU memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu mengubah perintah besar dalam UU menjadi langkah kerja yang praktis.
Fungsi PKPU
- Menentukan Jadwal dan Tahapan : PKPU berisi tanggal pasti dimulainya setiap tahapan pemilu, dari pendaftaran calon, masa kampanye, hingga hari pencoblosan dan perhitungan suara
- Menetapkan Syarat-Syarat Teknis : PKPU merinci secara detail syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta pemilu (misalnya dokumen yang harus diserahkan, batas usia, atau jumlah dukungan untuk calon independen
- Standardisasi Pelaksanaan : Memastikan semua pelaksana Pemilu mulai dari KPU pusat, provinsi, hingga petugas di TPS bekerja dengan cara yang sama. Ini menghindari kebingungan dan perbedaan prosedur di berbagai daerah.
- Mengatur Logistik dan Teknis Detail : PKPU mengatur hal-hal kecil tapi vital, seperti spesifikasi surat suara, tata cara pemungutan suara di TPS, hingga prosedur rekapitulasi hasil perolehan suara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11 Kali.