Mengenal Negara Kesatuan: Arti, Ciri dan Bedanya dengan Federal

Dalam sistem pemerintahan di dunia, setiap negara memiliki bentuk dan struktur yang berbeda dalam mengatur wilayah serta kewenangannya. Dua bentuk yang paling umum dikenal adalah negara kesatuan (unitary state) dan negara federal (federation state).

Indonesia sendiri menganut bentuk negara kesatuan, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bentuk ini dipilih karena dianggap paling sesuai dengan karakter dan kebutuhan bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, suku, dan wilayah, namun tetap menjunjung tinggi persatuan nasional.

Pengertian Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk negara di mana seluruh kekuasaan pemerintahan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Dalam sistem ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur seluruh urusan negara, termasuk pembentukan kebijakan nasional, hukum, dan hubungan antarwilayah.

Meskipun dalam praktiknya pemerintah pusat dapat memberikan sebagian kewenangan kepada daerah (melalui sistem desentralisasi), namun secara konstitusional, kedaulatan dan kekuasaan tetap berada di tingkat pusat.

Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo, negara kesatuan adalah negara yang kedaulatannya tidak terbagi, di mana kekuasaan tertinggi hanya berada pada satu pemerintahan nasional.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Negara kesatuan memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari bentuk negara lain, antara lain:

  1. Kedaulatan berada di tangan pemerintah pusat.
    Pemerintah pusat memegang kendali atas seluruh urusan pemerintahan dan kebijakan nasional.

  2. Satu konstitusi dan satu sistem hukum yang berlaku nasional.
    Seluruh wilayah negara tunduk pada hukum dan undang-undang yang sama.

  3. Kewenangan daerah bersifat delegatif.
    Daerah hanya memiliki kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang.

  4. Kebijakan nasional bersifat seragam.
    Peraturan dan kebijakan diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah negara, meskipun dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.

  5. Adanya satu kepala negara dan satu lembaga perwakilan rakyat.
    Dalam negara kesatuan, presiden atau kepala pemerintahan memimpin seluruh wilayah tanpa pembagian kedaulatan.

Baca jugaApa Itu Republik? Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya 

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal

Meskipun sama-sama merupakan bentuk pemerintahan yang sah, negara kesatuan dan negara federal memiliki perbedaan mendasar dalam hal pembagian kekuasaan, sistem hukum, dan pelaksanaan pemerintahan. Berikut perbedaannya:

  1. Kedaulatan Negara

    • Dalam negara kesatuan, kedaulatan bersifat tunggal dan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    • Sedangkan pada negara federal, kedaulatan terbagi antara pemerintah pusat (federal) dan pemerintah negara bagian.

  2. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar

    • Negara kesatuan hanya memiliki satu konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

    • Negara federal memiliki dua tingkat konstitusi, yaitu konstitusi federal (nasional) dan konstitusi negara bagian.

  3. Pembagian Kekuasaan Pemerintahan

    • Dalam negara kesatuan, pembagian kewenangan daerah merupakan hasil pelimpahan dari pemerintah pusat melalui undang-undang.

    • Dalam negara federal, setiap negara bagian memiliki kewenangan asli yang tidak dapat dicabut oleh pemerintah pusat.

  4. Kebijakan dan Peraturan Hukum

    • Negara kesatuan menerapkan sistem hukum dan kebijakan yang seragam di seluruh wilayah.

    • Negara federal memungkinkan adanya perbedaan hukum dan kebijakan antarnegara bagian sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

  5. Pemerintahan Daerah atau Negara Bagian

    • Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat dengan otonomi terbatas.

    • Dalam negara federal, pemerintah negara bagian memiliki otonomi penuh dan struktur pemerintahan sendiri.

  6. Contoh Negara yang Menganut Sistem Tersebut

    • Contoh negara kesatuan: Indonesia, Jepang, Prancis, dan Inggris.

    • Contoh negara federal: Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan India.

Dengan kata lain, negara kesatuan menekankan pada kesatuan dan persatuan nasional, sedangkan negara federal menekankan pembagian kekuasaan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada negara-negara bagian.

4. Negara Kesatuan dalam Konteks Indonesia

Indonesia secara tegas menganut bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

Pilihan bentuk negara kesatuan dilandasi oleh pertimbangan sejarah, sosial, dan geografis Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beragam suku, agama, budaya, dan bahasa daerah, bentuk kesatuan dianggap paling mampu menjaga keutuhan bangsa.

Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi melalui otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia memadukan kesatuan nasional dan keberagaman lokal, di mana pemerintah pusat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, namun daerah memiliki ruang untuk mengelola urusan sesuai karakteristik wilayahnya.

 

 

Negara kesatuan merupakan bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusat, dengan penerapan kebijakan yang bersifat nasional dan seragam. Meskipun demikian, Indonesia sebagai negara kesatuan tetap memberikan otonomi daerah untuk memperkuat demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika — berbeda-beda tetapi tetap satu, di mana seluruh elemen bangsa bersatu dalam bingkai satu kedaulatan, satu konstitusi, dan satu tujuan bersama: mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.