KPU Tetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Nasional Semester I 2026 melalui Keputusan Nomor 264 Tahun 2026
Jakarta, 21 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat nasional untuk periode Semester I Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 264 Tahun 2026 yang ditandatangani sebagai langkah konkret menjaga kualitas data pemilih di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI di laman jdih.kpu.go.id ini menjadi dasar resmi bagi data pemilih yang mutakhir, akurat, dan berkelanjutan. Periode pemutakhiran mencakup rentang waktu Januari hingga Juni 2026, yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat.
Komisioner KPU menyampaikan bahwa PDPB Semester I 2026 merupakan wujud komitmen lembaga dalam menghadirkan data pemilih yang inklusif dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pemutakhiran melibatkan verifikasi berbasis dokumen kependudukan serta sinkronisasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui keputusan ini, kami memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat tercatat dengan benar dalam sistem," ujar juru bicara KPU dalam keterangan resminya.
KPU Kabupaten Yalimo Dorong Pemanfaatan SIMPAW untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Pergantian Antarwaktu DPRD
KPU juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan akses digital guna memverifikasi data pribadi masing-masing. Selain melalui laman JDIH, informasi mengenai rekapitulasi data pemilih juga dapat diakses di kantor KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Yalimo yang turut menjadi bagian dari jaringan dokumentasi ini.
Dengan ditetapkannya rekapitulasi ini, KPU menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada satu periode, melainkan terus berlanjut secara berkala setiap semester. Hal ini sejalan dengan semangat "Data Pemilih Mutakhir, Pemilu Berkualitas, Demokrasi Bermartabat" yang menjadi tagline dalam keputusan tersebut.
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil, diharapkan dapat mengakses dokumen resmi ini untuk kepentingan pengawasan dan partisipasi dalam setiap tahapan pemilu mendatang.